Kejaksaan Negeri Simalungun Inisiasi Harmonisasi Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional, Pertama di Wilayah Kejati Sumatera Utara

Berita Daerah 07 Jul 2026 11:52 2 min read 58 views By Penyunting penulis KAntor Redaksi Media Garuda Buser Indonesia
Kejaksaan Negeri Simalungun Inisiasi Harmonisasi Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional, Pertama di Wilayah Kejati Sumatera Utara
Kejaksaan Negeri Simalungun Inisiasi Harmonisasi Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional, Pertama di Wilayah Kejati Sumatera Utara Simalungun, 7 Juli 20...

Kejaksaan Negeri Simalungun Inisiasi Harmonisasi Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional, Pertama di Wilayah Kejati Sumatera Utara Simalungun, 7 Juli 2026 –https://garudabuserindonesia.my.id 

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso

Manihuruk, S.H., M.H., beserta jajaran, melaksanakan ekspose bersama Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ekspose tersebut membahas rencana pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten

 

Simalungun terkait harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya mengenai pengaturan sanksi pidana. Berdasarkan hasil ekspose,

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Simalungun akan menyampaikan pendapat hukum dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian dan harmonisasi terhadap Peraturan Daerah dimaksud. Langkah ini bertujuan agar pengaturan sanksi pidana dalam peraturan daerah selaras dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP Nasional,

Sehingga tercipta kepastian hukum, keseragaman norma, dan efektivitas dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Inisiatif tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun dalam menjalankan fungsi Jaksa

Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, sekaligus menjadi upaya preventif dalam mengantisipasi potensi benturan norma hukum antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah inovatif ini juga menjadi yang pertama dilaksanakan oleh Tim Jaksa

Pengacara Negara pada jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Diharapkan,

Inisiatif tersebut dapat menjadi model praktik baik (best practice) dalam mendukung penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah yang selaras dengan perkembangan regulasi nasional.

Kejaksaan Negeri Simalungun berharap rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun,

Sehingga tercipta sinkronisasi regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta

Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Kejaksaan Hadir untuk Memberikan Kepastian Hukum, Mencegah Permasalahan Hukum, dan Mengawal Tata Kelola Pemerintahan yang Baik."

Diterbitkan oleh 

Kantor Garuda Buser Indonesia

Penyunting/penulis

TB Hendy yustana

Chat with us on WhatsApp