Kapolsek muko muko batin VII Pimpin Rakor pencegahan Karhutla,perkuat sinergi lintas sektor dari tingkat dusun

Berita TNI / POLRI 26 Aug 2026 13:43 2 min read 31 views By Danny
Kapolsek muko muko batin VII Pimpin Rakor pencegahan Karhutla,perkuat sinergi lintas sektor dari tingkat dusun
  MUARA BUNGO — Dalam rangka memperkuat kesiapsiagaan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Muko Muko Bathin VII mengg...

 

MUARA BUNGO — Dalam rangka memperkuat kesiapsiagaan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Muko Muko Bathin VII menggelar rapat koordinasi pencegahan dan penanganan Karhutla, Rabu (26/8/2026). Kegiatan berlangsung di Markas Komando Polsek Muko Muko Bathin VII, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, mulai pukul 10.30 WIB.

 

Rakor dipimpin langsung oleh Kapolsek Muko Muko Bathin VII IPTU M. Teguh Heriyanto, S.H., dan dihadiri Camat Muko Muko Bathin VII Septian Arifin, perwakilan Danramil Rantau Pandan, Komandan Pos Damkar Kecamatan Muko Muko Bathin VII, para Rio se-Kecamatan Muko Muko Bathin VII, serta para Sekretaris Dusun.

 

Pertemuan ini menjadi langkah konkret jajaran Polsek bersama pemerintah kecamatan, TNI, Damkar, dan pemerintahan dusun dalam memperkuat pencegahan Karhutla sejak dini sebelum meluas menjadi bencana besar.

 

Dalam rapat disepakati sejumlah langkah strategis pencegahan, meliputi pendataan pemilik lahan di setiap dusun, pembentukan dan penguatan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA), kesiapan peralatan pemadam kebakaran, serta pelaksanaan sosialisasi langsung dari rumah ke rumah kepada masyarakat.

 

Selain itu, pemerintah dusun diminta mengoptimalkan penyampaian imbauan melalui masjid dan surau, memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan serta Maklumat Kapolda Jambi, sekaligus memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye pencegahan Karhutla yang lebih luas.

 

Kapolsek juga menekankan peran penting Bhabinkamtibmas bersama MPA dalam melakukan pemantauan rutin, khususnya di akses masuk dan wilayah lahan yang dinilai rawan kebakaran.

 

Tidak hanya soal pencegahan, rakor juga menyepakati protokol penanganan cepat apabila ditemukan titik api. Petugas akan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi (ground check), memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, serta memeriksa pemilik lahan. Apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Sebagai bentuk kesiapsiagaan terpadu, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Kecamatan yang membentuk tim gabungan lintas sektor, terdiri dari unsur TNI 2 personel, Polri 3 personel, MPA masing-masing dusun 10 personel, Damkar 5 personel, serta unsur Pemerintah Kecamatan.

 

Kapolsek Muko Muko Bathin VII IPTU M. Teguh Heriyanto, S.H. menegaskan bahwa pencegahan Karhutla memerlukan keterlibatan seluruh pihak, terutama pemerintahan dusun dan masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan.

 

“Pencegahan harus dilakukan bersama-sama dan dimulai dari tingkat dusun. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan perkebunan dengan cara membakar,” tegas Kapolsek.

Chat with us on WhatsApp