Hotsoprt Sepunggur diPadamkan,Polsek bathin II Babeko Dalami penyebab &Pihak Bertanggung Jawab
BUNGO — Api boleh padam, tetapi penyelidikan tidak berhenti! Titik panas (hotspot) yang terdeteksi di wilayah Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Bathin II Babeko melalui pengecekan lapangan (ground check) guna memastikan fakta di balik kebakaran lahan tersebut.
Hotspot terpantau pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.28 WIB dengan tingkat kepercayaan sedang, berlokasi di Desa Sepunggur dan mengarah ke kawasan Kampung Sungai Gedang. Tak menunggu lama, pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Bathin II Babeko bergerak menuju lokasi.
Aipda Arjunif, Bripka Ari Budiman, dan Bripda Muhammad Ragil melakukan pengecekan langsung sesuai koordinat yang terekam. Hasilnya, ditemukan sekitar 3 hektare lahan perkebunan kelapa sawit berusia 1–2 tahun telah terbakar. Namun saat petugas tiba, kobaran api sudah padam dan tidak ditemukan titik api aktif.
Polisi menemukan indikasi kebakaran diduga berkaitan dengan tumpukan ranting dan kayu sisa pembersihan lahan. Meski demikian, dugaan belum menjadi kesimpulan. Sumber api dan penyebab pasti masih menjadi bagian penyelidikan. Hingga pengecekan dilakukan, pemilik maupun pengelola lahan belum diketahui.
Informasi warga menyebutkan lahan tersebut sebelumnya telah terbakar dan dipadamkan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Meski api telah jinak, Polsek Bathin II Babeko tetap melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan warga, mendokumentasikan kondisi pascakebakaran, serta berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo untuk menindaklanjuti dugaan Karhutla tersebut.
Penyisiran lanjutan akan dilakukan untuk memastikan luas areal terdampak, menelusuri aktivitas sebelum kebakaran, serta mengidentifikasi pihak yang memiliki kepentingan di lokasi. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Manggala Agni dan instansi terkait guna memperoleh data teknis pendukung. Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polsek Bathin II Babeko kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Karhutla bukan sekadar soal api — asapnya dapat mengganggu kesehatan, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat. Setiap informasi hotspot tidak akan dibiarkan begitu saja: api dipadamkan, lokasi diperiksa, fakta diburu. Jika ada pelanggaran hukum, proses hukum menunggu.