Gempar emas 70 mayam senilai 490 juta raib,tim Gunjo Polres Bungo Berhasil bekuk terduga prlakunya

Berita TNI / POLRI 11 Aug 2026 21:16 3 min read 32 views By Danny
Gempar emas 70 mayam senilai 490 juta raib,tim Gunjo Polres Bungo Berhasil bekuk terduga prlakunya
GEMPAR! Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Berhasil Bekuk Terduga Pelaku   MUARA BUNGO – Kasus pencurian perhi...

GEMPAR! Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Berhasil Bekuk Terduga Pelaku

 

MUARA BUNGO – Kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai fantastis terjadi di wilayah Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Sebanyak 70 mayam perhiasan emas milik seorang warga raib digondol pencuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp490 juta.

 

Namun, kasus tersebut tidak berlangsung lama. Tim GUNJO Polres Bungo bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (39) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

 

Terduga pelaku diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus yang terjadi di Jalan Raya Peninjau, RT 02, Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

 

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban diketahui sedang berada di Palangki, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Korban kemudian mendapat telepon dari tetangganya yang memberitahukan bahwa pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, kondisi rumah ternyata berantakan dan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam kulkas, tepatnya di dalam tas kecil berwarna hitam, telah hilang.

 

Perhiasan yang dilaporkan hilang terdiri dari: dua gelang emas masing-masing 25 mayam, dua cincin emas masing-masing 5 mayam, dua cincin emas masing-masing 2 mayam, serta satu cincin emas seberat 3 mayam. Total keseluruhan mencapai 70 mayam dengan kerugian ditaksir Rp490 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bathin II Pelayang melakukan penyelidikan dengan didukung penuh oleh Tim GUNJO Polres Bungo. Setelah merunut berbagai informasi, petugas akhirnya memperoleh keberadaan terduga pelaku dan bergerak melakukan pengamanan. Pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, A berhasil diamankan.

 

Dalam penanganan kasus8 tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua gelang emas yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut. Terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Terduga A disangkakan melanggar Pasal 479 KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman serta pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan saksi-saksi.

 

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

 

“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi juga telah mengamankan dua gelang emas sebagai barang bukti. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan,” ujar Iptu Bambang JM.

 

Kecepatan dan ketepatan penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bungo dalam menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat.

Chat with us on WhatsApp