Ada apa dengan perusahaan PT kas sosa kabupaten Padang lawas,

Berita Kasus 30 Jul 2026 19:59 2 min read 69 views By Penyunting penulis KAntor Redaksi Media Garuda Buser Indonesia
Ada apa dengan perusahaan PT kas sosa kabupaten Padang lawas,
ada apa dengan perusahaan PT kas sosa kabupaten Padang lawas, perusahaan yg memiliki Hak guna usaha (HGU)3600   Hektar yg bertempat di desa uju...

ada apa dengan perusahaan PT kas sosa kabupaten Padang lawas, perusahaan yg memiliki Hak guna usaha (HGU)3600

 

Hektar yg bertempat di desa ujung batu dengan mengeluarkan pola pir hanya 300 hektar buat plasma masyarakat desa ujung batu, jumlah HGU dihimpun dari keterangan humas PT kas saat audensi dgn ketua ormas bidik kabupaten Padang lawas,

 

Sedangkan dalam undang undang peraturan menteri pertanian (permentan)telah diatur setiap perusahaan yg memiliki HGU wajib mengeluarkan 20% dari jumlah hak guna usaha (HGU) masyarakat desa ujung batu banyak yg meragukan pengawasan pemerintah kabupaten Padang lawas terhadap perusahaan PT kas

 

Dimana pantauan awak media perusahaan PT kas juga menanami daerah aliran sungai (DAS) pemerintah dinas lingkungan hidup dan kehutanan di duga tidak sesuai tupoksi nya sebagai pengawasan terhadap perusahaan PT kas yg menanami pinggiran sungai Aek tinga sesuai dengan undang undang yang berlaku di mana awak media

Konfirmasi sama pak paijan hasibuan sebagai humas PT kas ,dimana jawaban pak humas sedangkan pemerintah yang bersangkutan aja tidak keberatan atau langsung aja tanya langsung kedinas yg bersangkutan ucap pak humas kepada awak media ,jika kita himpun dari jawaban pak humas ,

 

Pemda palas patut diduga ada apa dengan PT kas ,sehingga mereka berani melanggar aturan dan undang undang, penanaman daerah aliran sungai (DAS)dan saya meminta kepada ketua DPRD dan Bupati kabupaten Padang lawas agar tata ulang perusahaan PT kas demi menghindari praduga tak bersalah demi tegaknya hukum di kabupaten Padang lawas ini, bukan tumpul keatas tajam kebawah demi untuk mengujudkan visi-misi bupati palas Tano adat di gomgom ibadat luruska niat Terus lah bermamfaat demi kemajuan kabupaten Padang lawas,

 

jika perusahaan bebas menabrak undang -undang lantas kenapa masyarakat yang selalu ditindak perusahaan dan pemerintah hanya jadi penonton apakah hukum berlaku hanya untuk masyarakat,kalau sama perusahaan pemerintah di duga takut menjalankan undang -undang yg berlaku lantas kenapa pemerintah membuat undang -undang jika pemerintah takut menjalankan nya terhadap perusahaan yg melanggar aturan(Muklan pulungan)

Chat with us on WhatsApp